You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Tagih Kewajiban Pemegang SIPPT di Kepulauan Seribu
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Tagih Pengembang Pemegang SIPPT

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menagih kewajiban 24 pengembang yang memegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Dari kewajiban 24 pengembang saja nilai asetnya bisa mencapai Rp 3,3 triliun

"Dari kewajiban 24 pengembang saja nilai asetnya bisa mencapai Rp 3,3 triliun," ujar Ismer Harahap, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Jumat (16/6).

DKI Catat Piutang Penataan Ruang Capai Rp 11,8 Triliun

Ismer menjelaskan, pemegang SIPPT ini belum menyerahkan 40 persen lahannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk dibangun fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).

"Dari 24 pemegang SIPPT baru dua yang sudah menyerahkan kewajiban. Sisanya kita laporkan ke provinsi untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1591 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1560 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1151 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1112 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1079 personDessy Suciati